MAJENE — Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri 17 Camba, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, menuai protes keras dari warga. Proyek bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari APBN 2026 itu dipersoalkan lantaran konstruksi bangunan dinilai menyerobot pekarangan milik warga tanpa ada musyawarah sebelumnya.
Akibat sikap pihak sekolah yang dinilai tertutup dan arogan, warga mendesak Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene untuk segera mengevaluasi serta mencopot Kepala Sekolah SDN 17 Camba dari jabatannya.
Warga setempat, Bustam, mengungkapkan kekesalannya karena rancangan konstruksi kuda-kuda atap bangunan sekolah yang sedang direvitalisasi melewati batas tembok dan masuk ke pekarangannya seluas sekitar 1 x 20 meter. Ia menyayangkan sikap pihak sekolah dan pelaksana proyek yang tidak pernah mengajak warga berdiskusi atau meminta izin tetangga.
”Saya meminta Kepala Disdikpora Majene mencopot Kasek SDN 17 Camba. Saya tidak pernah dipanggil musyawarah. Masa langsung saja mau mengambil pekarangan kami tanpa izin? Yang jelas saya tidak setuju, silakan ubah dulu gambarnya,” tegas Bustam, Senin (5/10/2026).
Menurut Bustam, keberatan tersebut telah disampaikan berkali-kali kepada pihak pelaksana maupun kepala sekolah. Namun, hingga kini tidak ada tanggapan atau itikad baik untuk merevisi gambar bangunan yang dipersoalkan.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menolak peningkatan fasilitas pendidikan, asalkan pembangunan murni berada di atas aset lahan sekolah dan tidak merugikan hak warga. “Kalau memang itu tanah sekolah, silakan bangun. Tapi kalau masuk ke tanah kami, jangan dipaksakan. Rubah dulu gambar dan batasnya,” tambahnya.
Proyek revitalisasi SDN 17 Camba ini diketahui dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender. Berdasarkan data, total anggaran bantuan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah ini mencapai Rp1.314.733.692.
Secara aturan, program revitalisasi nasional mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta partisipasi masyarakat. Dalam skemanya, kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan, sementara P2SP didukung oleh tenaga perencana dan pengawas teknis.
Oleh karena itu, munculnya persoalan batas lahan ini memicu pertanyaan besar terkait kualitas perencanaan awal proyek. Kasus ini dikhawatirkan dapat memicu sengketa hukum di kemudian hari apabila pihak sekolah dan pelaksana tetap memaksakan konstruksi tanpa menyelesaikan persoalan tapal batas secara transparan dan persuasif.






