Terassulbar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju membutuhkan sebanyak 5.852 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan mengisi 836 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Mamuju pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Komisioner KPU Mamuju, Ibnu Imat Totori mengatakan pendaftaran awal dimulai Senin 11 Desember 2023 terbuka untuk umum dengan syarat yang sudah diatur, sebagai berikut;
Warga Negara Indonesia; Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS; Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan dan Kebutuhan Pendaftaran lainnya dapat dilihat dalam dokumen berikut; PENGUMUMAN KPU MAMUJU, PENDAFTARAN KPPS






