MAJENE — Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh satuan pendidikan. Pihak sekolah dilarang keras melakukan pembongkaran atau revitalisasi bangunan tanpa mengantongi surat izin resmi dan persetujuan penghapusan aset dari pemerintah daerah.
Penegasan ini dikeluarkan menyusul temuan tiga sekolah yang berencana melakukan pembongkaran fisik, namun belum memiliki izin sah dan baru berencana mengajukan permohonan. Langkah tersebut dinilai menyalahi prosedur hukum yang berlaku.
Adapun tiga sekolah yang tercatat belum memiliki izin resmi pembongkaran meliputi:
- SD Negeri No. 14 Sumakuyu (Desa Onang, Kecamatan Tubo Sendana)
- SD Negeri No. 16 Tanisi (Dusun Tanisi Selatan, Desa Mekkatta Selatan, Kecamatan Malunda)
- SD Negeri 17 Camba (Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae)
”Ketiga sekolah tersebut baru berencana membuat surat izin, padahal rencana pembongkaran sudah disiapkan. Hal ini jelas melanggar prosedur hukum,” tegas pihak Disdikpora Kabupaten Majene, Rabu (7/10).
Dasar Hukum dan Prosedur Penghapusan Aset
Disdikpora Majene mengingatkan bahwa bangunan sekolah negeri merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB C). Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, tindakan membongkar atau menghancurkan aset tanpa izin tertulis dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Sebelum melakukan pembongkaran, sekolah wajib menempuh tahapan prosedur yang ketat:
- Penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Penilaian tingkat kerusakan fisik oleh Dinas PUPR Kabupaten Majene.
- Memperoleh persetujuan resmi mulai dari Kepala Disdikpora hingga Bupati Majene.
Pembongkaran sepihak tanpa tertib administrasi dikhawatirkan dapat memicu perusakan aset negara, yang berisiko berujung pada sanksi hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang maupun tindak pidana korupsi.
Pengawasan Ketat Penegak Hukum
Dalam mengawal pengelolaan aset daerah, sejumlah instansi penegak hukum di Kabupaten Majene turut memantau kepatuhan prosedur ini, di antaranya:
- Kejaksaan Negeri Majene: Mengawasi aspek kepatuhan hukum pengelolaan keuangan dan aset daerah.
- Polres Majene (Satreskrim Tipikor): Berwenang menangani dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
- Inspektorat Daerah Kabupaten Majene: Melakukan audit internal terhadap penggunaan dan pemindahtanganan aset daerah.
Sebagai langkah antisipasi, Disdikpora Kabupaten Majene mengimbau para kepala sekolah untuk menunda segala bentuk pembongkaran hingga seluruh dokumen perizinan diterbitkan secara sah oleh pemerintah daerah.
”Kepatuhan terhadap prosedur hukum adalah kewajiban kita bersama. Jangan sampai niat perbaikan justru menimbulkan konsekuensi hukum,” pungkas pihak Disdikpora.






