Aktivis Desak APH Audit UTD PMI Polman Terkait Kenaikan BPPD dan Polemik Gaji Pegawai

POLEWALI MANDAR — Polemik kenaikan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Polewali Mandar terus bergulir. Aktivis antikorupsi Sulawesi Barat, Andi Irfan, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), DPRD, dan Bupati Polman untuk segera turun tangan mengaudit pengelolaan di instansi tersebut.

​Desakan ini disampaikan menanggapi klaim Kepala UTD PMI Polman yang menyebut kondisi fasilitas tersebut hampir kolaps saat direktur baru menjabat.

​”Pernyataan hampir kolaps, kolaps dari mananya? Sudahlah, mari bicara secara aturan dan jujur. Apakah sudah sesuai regulasi, dan kalau iya, merujuk pada Permenkes tahun berapa?” tegas Andi Irfan, Rabu (8/10/2026).

​Menurut Andi, manajemen sebelumnya tidak pernah melakukan pemotongan tunjangan pegawai dengan dalih akreditasi seperti yang terjadi saat ini.

​5 Poin Kejanggalan yang Disorot

​Andi memaparkan, kebijakan menaikkan BPPD dari Rp360.000 menjadi Rp490.000 per kantong yang mulai diterapkan sejak Januari 2025 seharusnya melalui pemenuhan syarat ketat. Berikut lima poin kejanggalan yang ditemukan:

  1. ​Belum Terakreditasi: Kenaikan tarif mensyaratkan UTD telah mengantongi akreditasi paripurna Kemenkes, sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 34 Tahun 2022 dan Kepmenkes HK.01.07/MENKES/1559/2024. Hingga kini, UTD PMI Polman dinilai belum memenuhinya.
  2. ​Metode Uji Saring Belum Sesuai: Kenaikan tarif dipicu kewajiban penggunaan teknologi uji saring Chemiluminescence Immunoassay (CLIA) demi akurasi tinggi (>99,5%), berdasarkan Permenkes Nomor 91 Tahun 2015 dan Permenkes Nomor 83 Tahun 2014. Namun, UTD Polman disebut masih memakai metode konvensional (rapid test).
  3. ​Pengelolaan Limbah B3 Tanpa Izin: Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021, UTD sebagai penghasil limbah medis wajib mengantongi izin pengelolaan limbah B3 dari DLHK serta memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Di lapangan, fasilitas limbah domestik UTD Polman masih dikelola manual tanpa IPAL.
  4. ​Izin Operasional dan Standar Bangunan: Setiap UTD wajib memiliki izin operasional Dinkes dan memenuhi standar bangunan sesuai PP Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah.
  5. ​Sistem Penggajian di Bawah UMK: Pegawai UTD PMI Polman dikabarkan menerima gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Kebijakan ini diduga melanggar UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, serta PP Pengupahan Nomor 36 Tahun 2021. Termasuk dugaan pengabaian iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan sesuai PP Nomor 49 Tahun 2020.

​”Apa yang kami sampaikan adalah sebagian kecil syarat mutlak kenaikan BPPD yang diduga belum dipenuhi. APH harus memeriksa pihak-pihak yang terlibat,” ujar Andi.

​Ia mengingatkan bahwa darah tidak boleh diperjualbelikan. Yang dibebankan kepada masyarakat adalah BPPD—bukan harga darah—sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 91 Tahun 2015 dan Surat Edaran PMI Pusat Nomor 01/SK/PP/2023. Syarat utamanya tetap pada pemenuhan standar mutu, alat, dan akreditasi.

​Atas dasar itu, pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi Sulbar, Kejari Polman, Polda Sulbar, dan Polres Polman untuk memantau kasus ini. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Polman diminta segera mengaudit anggaran UTD PMI Polman secara menyeluruh.

​”Kami pastikan akan mengawal persoalan ini secara tuntas. Kami menyarankan Bupati Polman dan Kepala PMI Polman tidak tinggal diam, mengambil langkah tegas, dan bila perlu mencopot Kepala UTD PMI Polman,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *