Dana APBN untuk SDN 41 Rangas Dipertanyakan, Publik Desak Audit dan Penegakan Hukum

Majene,terassulbar.id — Proyek revitalisasi SDN 41 Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, dengan anggaran lebih dari Rp1 miliar kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Program yang seharusnya meningkatkan kualitas infrastruktur pendidikan justru dipertanyakan karena dugaan pelaksanaan serampangan dan minim akuntabilitas.

Pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan, dengan nilai kontrak Rp1.008.283.331, dinilai janggal sejak awal. Di lapangan, keanehan mencuat mulai dari penempatan bangunan hingga mutu konstruksi yang diragukan.

Sorotan paling menonjol adalah pembangunan toilet guru yang berdiri di luar pagar sekolah, tepat di samping jalan beton Kelurahan Rangas. Pagar sekolah yang sebelumnya dibangun dengan dana negara terpaksa dirobohkan demi berdirinya bangunan tersebut. “Biasanya WC itu di samping atau belakang sekolah, bukan di depan,” ujar Selman, salah seorang warga dengan nada heran.

Kepala Sekolah SDN 41 Rangas, Nur Bania, berdalih toilet tetap dibangun di atas lahan sekolah. Namun ia mengakui fasilitas itu dibuat tanpa bak penampungan limbah. Alasannya, item tersebut tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun konsultan proyek.

Kritik juga mengarah pada mutu bangunan kelas. Di salah satu ruang, dinding dari batu merah dipasang tanpa pondasi dan sloof, praktik yang bertentangan dengan kaidah teknis konstruksi. Kondisi ini dinilai rawan membahayakan keselamatan siswa. “Kalau dinding roboh, siapa yang bertanggung jawab?” kata seorang wali murid yang enggan disebut namanya, Kamis (2/10/2025).

Masalah lain muncul dari dugaan pembongkaran pagar sekolah yang dilakukan tanpa prosedur resmi. Hingga kini tidak jelas apakah ada berita acara, padahal pagar tersebut sebelumnya dibangun menggunakan dana negara. Minimnya pengawasan memperkuat dugaan bahwa pelaksanaan proyek jauh dari prinsip kehati-hatian.

Program revitalisasi satuan pendidikan sendiri merupakan kebijakan pemerintah pusat yang menargetkan perbaikan lingkungan belajar di lebih dari 4.000 sekolah dasar pada 2025, dengan sasaran total 13 ribu sekolah. Skema pembiayaan menggunakan pola swakelola, dana disalurkan langsung ke rekening sekolah dan dikelola Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) bersama masyarakat. Tujuannya jelas: transparansi dan pemberdayaan. Namun praktik di SDN 41 Rangas justru menimbulkan kekecewaan dan mencoreng semangat program tersebut.

Secara hukum, penyimpangan dalam pengelolaan dana negara berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur prinsip akuntabilitas penggunaan APBN. Jika terbukti ada kerugian keuangan negara akibat perencanaan atau pelaksanaan proyek, maka dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara dan denda. Selain itu, dalam aspek teknis, kelalaian yang membahayakan keselamatan umum dapat masuk ranah hukum pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan sederet persoalan yang muncul, publik menuntut agar pihak berwenang, baik Inspektorat maupun aparat penegak hukum, segera turun tangan. Sebab proyek yang didanai uang rakyat ini tidak hanya soal fisik bangunan, tetapi menyangkut keselamatan siswa dan integritas pengelolaan anggaran pendidikan.(*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *