POLEWALI MANDAR — Aktivis Anti-Korupsi Sulawesi Barat, Andi Irfan, mendesak Bupati Polewali Mandar agar segera mencopot Kepala Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Polewali Mandar. Ia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa seluruh pihak terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di lembaga tersebut.
Desakan ini mengemuka menyusul adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dan wewenang yang dinilai telah mencederai nilai-nilai kemanusiaan di tubuh UTD PMI Polman.
Andi Irfan mengungkapkan sedikitnya dua kejanggalan serius yang menjadi sorotan:
- Pemotongan Tunjangan Pegawai: Tunjangan pegawai UTD PMI Polman diduga dipotong selama hampir satu tahun dengan dalih biaya akreditasi. Kebijakan ini dinilai sepihak, tidak transparan, tidak berdasar hukum yang jelas, serta merugikan hak-hak pegawai.
- Kenaikan Tarif Pelayanan Darah: Tarif pelayanan darah di UTD PMI Polman diduga melonjak dari Rp360.000 menjadi Rp490.000 tanpa memenuhi prosedur dan persyaratan yang berlaku.
Andi Irfan menjelaskan, memang terdapat Surat Edaran PMI Pusat yang membolehkan penyesuaian Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD). Kendati demikian, kebijakan tersebut harus disertai pemenuhan syarat ketat.
Syarat itu meliputi kejelasan status hukum tanah dan bangunan UTD (Sertifikat Hak Milik, Hak Pakai, atau Hibah dari Pemda), status akreditasi, kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS, kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta izin operasional UTD yang masih berlaku. Selain itu, fasilitas pendukung seperti penggunaan alat Chemiluminescence Immunoassay (CLIA) juga wajib dipenuhi.
”Surat edaran itu ada syaratnya, tidak bisa serta-merta naik. Kalau syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi—termasuk legalitas bangunan, NIB, PBG/SLF, izin operasional, hingga alat standar seperti CLIA—maka kenaikan harga dari Rp360.000 ke Rp490.000 berpotensi menjadi pungutan liar dan melanggar aturan,” tegas Andi Irfan di Polewali Mandar, Sabtu (4/10/2026).
Menindaklanjuti temuan tersebut, Aktivis Anti-Korupsi Sulbar menyampaikan empat poin tuntutan sikap:
- Mendesak APH: Meminta Kejaksaan dan Kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran UTD PMI Polman.
- Mendesak Audit Eksternal: Meminta BPK RI Perwakilan Sulbar dan Inspektorat Kabupaten Polman untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap keuangan UTD PMI Polman, termasuk pemeriksaan khusus atas aliran Dana Hibah APBD Tahun Anggaran 2025–2026.
- Mendesak Fungsi Pengawasan DPRD: Meminta DPRD Kabupaten Polewali Mandar melalui komisi terkait untuk memanggil pengurus PMI dan Kepala UTD PMI Polman lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membuka transparansi pengelolaan anggaran di hadapan publik.
- Mendesak Pencopotan Jabatan: Meminta Bupati Polewali Mandar untuk segera mencopot Kepala UTD PMI Polman demi menjaga transparansi, profesionalitas, dan marwah lembaga kemanusiaan.
”Kami tidak ingin lembaga kemanusiaan seperti PMI dicederai oleh praktik-praktik yang diduga koruptif. Pemotongan hak pegawai dan kenaikan tarif sepihak adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. Sesuai Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Kami minta ini diusut tuntas,” pungkasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini ke ranah hukum dan siap menggelar aksi unjuk rasa lanjutan apabila tidak ada tindakan tegas dalam waktu dekat.






