Aktivis Andi Irfan Desak Kapolda Sulbar Tuntaskan Kasus Mark Up & Pemotongan Ganti Rugi Lahan yang Seret Oknum DPRD Berinisial “S”

​MAMUJU — Desakan keras diarahkan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) untuk segera menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi serta mark up pengadaan lahan UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Sulawesi Barat di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju. Kasus yang diakomodasi oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Perhubungan (Perkimtanhub) Sulbar ini kian menuai polemik setelah membongkar adanya dugaan pemotongan dana ganti rugi lahan dan menyeret nama anggota DPRD Sulbar berinisial S.

​Aktivis pergerakan Sulawesi Barat, Andi Irfan, secara tegas meminta Kapolda Sulbar yang baru,Irjen Pol. Totok Suharyanto.untuk tidak gentar dan berkomitmen penuh mengusut tuntas perkara tersebut tanpa pandang bulu. Menurutnya, mandeknya penanganan kasus yang melibatkan pejabat tinggi legislatif serta dugaan persekongkolan jahat dalam proyek ini akan mencederai rasa keadilan masyarakat.

​“Kami mendesak Kapolda Sulbar untuk menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi di tanah malaqbi. Kasus dugaan mark up dan pemotongan dana ganti rugi lahan BLK ini sudah merugikan masyarakat kecil dan harus diusut hingga tuntas, terlebih karena menyeret nama oknum legislator berinisial S,” ujar Andi Irfan dalam keterangannya, Senin (5/10).

Pengakuan Pemilik Lahan: Selisih Harga Rp290 Ribu dan Rp65 Ribu

​Polemik ini mencuat setelah salah satu pemilik lahan seluas sekitar 13.000 meter persegi, M. Sila, membeberkan adanya ketidaksesuaian nilai pembayaran tanah miliknya. Ia mengaku sangat dirugikan karena uang yang diterimanya jauh di bawah harga yang telah ditetapkan oleh Tim Appraisal (penilai independen).

​Menurut M. Sila, Tim Appraisal sebenarnya telah menetapkan harga tanah sebesar Rp290 ribu per meter persegi. Namun, oknum yang dipercayakan untuk mengurus transaksi tersebut—pria bernama Anca yang juga merupakan keponakannya sendiri—hanya menyetorkan uang sebesar Rp65 ribu per meter persegi kepadanya.

​“Saat saya dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Polda Sulbar di Polsek Kalukku beberapa bulan lalu, di situlah saya baru mengetahui kalau harga tanah saya sebenarnya dibayar Rp290 ribu per meter. Saya kaget, padahal yang dibayarkan ke saya oleh Anca hanya Rp65 ribu per meter,” ungkap M. Sila saat ditemui di kediamannya.

​Menyeret Dana Pokir Anggota DPRD Sulbar Berinisial S

​Kasus ini mulai terendus setelah penyidik dari Polda Sulbar turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap M. Sila di Polsek Kalukku beberapa bulan lalu. Menariknya, polemik ini tidak hanya berhenti pada dugaan pemotongan internal keluarga, melainkan mengarah pada dana pokok pikiran (pokir) atau aspirasi dewan.

​M. Sila mengungkapkan bahwa proyek pengadaan lahan BLK tersebut diduga kuat berkaitan dengan dana aspirasi dari salah satu unsur anggota DPRD Sulbar berinisial S.

​“Anca itu hanya saya percayakan untuk mencari pembeli, bukan tanah itu saya jual ke dia. Setelah dapat pembeli, dia datang dan bilang kalau pemerintah mau beli. Katanya, itu melalui dana aspirasi dari (anggota DPRD) inisial S,” jelas M. Sila.

​Merasa dicurangi dengan selisih harga yang sangat fantastis, M. Sila menegaskan akan menempuh jalur hukum secara resmi jika pihak Anca tidak segera melunasi sisa pembayaran lahan sesuai dengan ketetapan Tim Appraisal.

​Peringatan Keras Aktivis untuk Penegak Hukum

​Menanggapi fakta-fakta baru tersebut, Andi Irfan mendesak agar penyidik Polda Sulbar segera memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk mendalami aliran dana dari Dinas Perkimtanhub Sulbar hingga ke tangan perantara dan oknum legislator berinisial S. Ia memperingatkan agar penegak hukum tidak tebang pilih.

​“Jangan ada ruang bagi pelaku kejahatan anggaran di daerah ini. Publik menunggu ketegasan Kapolda Sulbar untuk segera mengumumkan status hukum pihak-pihak yang terlibat,” pungkas Andi Irfan, sembari mengancam akan mengerahkan aksi unjuk rasa besar-besaran jika kasus ini berjalan lambat.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait — termasuk Anca dan anggota DPRD Sulbar berinisial S — belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pemotongan dana ganti rugi lahan dan jalannya pemeriksaan oleh pihak kepolisian tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *