Terassulbar – Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka kabupaten Majene, menolak Musda Kwarda Pramuka Sulbar lanjutan di Polman yang dilaksanakan pada Sabtu 9 September 2023.
Menurut Sekretaris Kwarcab Gerakan Pramuka kabupaten Majene, Muhammad Saleh pelaksanaan Musda yang dimotori Andi Ibrahim Masdar, telah menciderai Gerakan Pramuka di Sulawesi Barat.
Disampaikan dalam rilisnya pada Minggu 10 September, bahwa Musda lanjutan di Polman menetapkan adik kandung Andi Ibrahim Masdar, yakni, Andi Masri Masdar sebagai ketua Pramuka Sulbar.
“Atas nama Kwarcab Pramuka Majene dengan tegas menolak Musda lanjutan yang dilaksanakan secara inkonstitusional tersebut. Kami anggap apa yang dilakukan kaka Andi Ibrahim Masdar telah mengenyampingkan kode kehormatan pramuka dan tidak berjiwa patriot, dengan tidak menerima hasil Musda di Mamasa. Kami juga menilai, bahwa beliau berupaya membangun dinasti dalam gerakan pramuka di Sulbar,” terang Saleh.
Menurut Saleh, pelaksanaan Musda di Mamasa 30 Mei 2023 lalu, sesungguhnya telah menyelesaikan seluruh tahapan. Dua presidium sidang yang bertugas saat itu, menetapkan St. Suraidah Suhardi sebagai ketua terpilih Kwarda Gerakan Pramuka Sulbar untuk periode 2023-2028.
“Tidak ada skorsing dan penundaan saat Musda di Mamasa. Dinyatakan sah dan legal sesuai AD ART. Dengan demikian laporan secara sepihak kepada Kwarnas itu semata-semata untuk memuluskan adik kandungnya, sehingga keluarlah surat untuk Musda lanjutan,” imbuhnya.
Saleh menambahkan, terbitnya surat Kwartir Nasional bernomor 0437-00-B tanggal 6 Juni 2023 terkait Musda lanjutan yang juga ditembuskan kepada Pj. Gubernur Sulbar, sarat akan kepentingan. Merupakan upaya Andi Ibrahim Masdar bersama Sekjen Kwarnas Gerakan Pramuka untuk memuluskan pelaksanaan Musda di Polman. “Sekjen telah melakukan keberpihakannya kepada kubu Andi Ibrahim Masdar,” ucapnya.
Saleh juga menuntut Pj. Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fakhrulloh agar lebih adil dan cermat dalam menyikapi masalah Kwarda Pramuka Sulbar. Selaku Ketua Majelis Pembina Daerah Gerakan Pramuka Sulawesi Barat, Pj Gubernur dinilai tak mengindahkan hasil Musda Mamasa dengan tidak menerbitkan surat rekomendasi penetapan pengurus.
“Presidium Sidang Musda telah melaporkan dan menyampaikan secara lisan dan tertulis dilengkapi dengan dokumen Hasil Musda di Mamasa. Sudah dikaji di Biro Hukum Pemprov Sulbar, namun sampai saat ini belum ada dikeluarkan rekomendasi. Ini menunjukkan gejala keberpihakan secara tidak adil dan melanggar konstitusi oleh Pj. Guernur Sulbar. Kami berharap baliau segera sadar dan beritikad baik demi tegaknya kembali marwah gerakan Pramuka di Sulawesi Barat,” jelas Saleh. (rls)






