Majene,terassulbar.id Forum Komunikasi Mahasiswa Anti Korupsi (FORKOMAK) Sulawesi Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Aksi tersebut digelar untuk mendesak aparat penegak hukum agar lebih progresif dalam menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Majene periode 2022–2024, serta dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majene tahun 2023–2024.
Dalam pernyataannya, FORKOMAK Sulawesi Barat menyoroti adanya dugaan kuat penyimpangan dalam pengelolaan dana Perumda Aneka Usaha Majene yang ditaksir menimbulkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah. Salah satu kasus yang menjadi perhatian utama adalah pada unit usaha Perumda Air Minum Tirta Mandar, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp15,4 miliar.
Berdasarkan hasil penelusuran, pada tahun anggaran 2023 Perumda Air Minum Majene menerima penyertaan modal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp38 miliar. Namun, dana tersebut dilaporkan menyusut hingga Rp18 miliar tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Selanjutnya, pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Majene kembali menyalurkan tambahan penyertaan modal sebesar Rp13 miliar yang juga mengalami penyusutan signifikan. Akumulasi kedua periode tersebut diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp15 miliar.
Ketua FORKOMAK Sulawesi Barat, Ahyar Anwar, dalam orasinya menegaskan agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat bersikap tegas, transparan, dan progresif dalam menangani seluruh perkara korupsi yang berkaitan dengan APBD dan Perumda Majene.
“Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab terhadap kepentingan rakyat, kami mendesak Kejati Sulbar untuk mengambil langkah hukum yang tegas terhadap semua dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan APBD maupun Perumda Majene,” tegas Ahyar.
FORKOMAK juga menyampaikan kekhawatiran adanya upaya penghalangan, penundaan, maupun intervensi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Mereka menilai tindakan semacam itu berpotensi menghambat penegakan hukum dan tidak dapat ditoleransi dalam kerangka prinsip keadilan.
Selain itu, forum tersebut mempertanyakan kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan audit investigatif terhadap potensi kerugian negara yang dinilai berjalan lamban. FORKOMAK menilai, penghitungan kerugian negara tidak semestinya hanya bergantung pada BPK, tetapi juga dapat melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui inspektorat daerah guna mempercepat proses investigasi dan penyelesaian perkara.
FORKOMAK juga menyoroti pengelolaan APBD Kabupaten Majene yang dinilai bermasalah dari aspek keuangan maupun tata kelola administrasi pada periode 2022–2024. Menurut mereka, berbagai penyimpangan tersebut menunjukkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam manajemen keuangan daerah.
Sebagai penutup, FORKOMAK Sulawesi Barat menegaskan akan melanjutkan aksi secara berkelanjutan atau berjilid-jilid apabila penanganan hukum terhadap dugaan korupsi tersebut tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Mereka menegaskan, aksi akan terus dilakukan hingga ada kejelasan hukum yang pasti dan langkah konkret dari aparat penegak hukum dalam menindak para pihak yang diduga terlibat.(*)






