MAKASSAR – Program pengadaan bibit kakao berskala nasional milik Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2025 kini tengah berada di bawah radar pengawasan publik. Proyek ambisius yang menelan anggaran hingga ratusan miliar rupiah tersebut diduga diwarnai praktik penyimpangan dalam pelaksanaannya di lapangan, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Sorotan tajam tertuju pada CV Arafah Abadi, salah satu perusahaan pelaksana yang memegang porsi pengerjaan jumbo. Perusahaan yang dipimpin oleh Sukmawati Haruna ini tercatat menangani pengadaan sekitar 2,5 juta bibit di Sulawesi Barat dan 1,7 juta bibit di Sulawesi Selatan. Dalam operasionalnya, perusahaan ini melibatkan Haji Imran sebagai pelaksana teknis dan Haji Tamrin selaku pengendali lapangan.
Temuan Kejanggalan di Lapangan
Meski tahap pertama telah dinyatakan selesai dan kini memasuki proses penyambungan (grafting), Aktivis Anti-Korupsi, Yadi, membeberkan sejumlah temuan krusial yang mengarah pada dugaan maladministrasi dan kerugian negara.
Berdasarkan hasil investigasi, Yadi mengungkapkan adanya ketidaksinkronan antara penyerapan anggaran dengan realisasi fisik.
Polibag Kosong: Ditemukan ratusan ribu polibag yang hingga kini belum terisi bibit.
Distribusi Benih Ilegal:
Terdeteksi adanya indikasi ketidaksesuaian asal-usul benih (kecambah). Di Kabupaten Pinrang (Dusun Tigaru dan Tepo), benih dilaporkan berasal dari Soppeng, padahal dokumen resmi mencatat pemasok seharusnya berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pengalihan Kuota:
Sejumlah benih yang dialokasikan untuk Pinrang, Maros, dan Soppeng diduga kuat diselewengkan ke wilayah Polewali Mandar (Polman) guna menutupi tingginya angka kematian bibit di lokasi pembibitan CV Arafah Abadi di Basseang dan Sappoang.
”Kami menemukan indikasi kuat adanya penggunaan biji kakao non-sertifikat yang diambil langsung dari petani lokal secara serampangan untuk mengganti bibit yang mati. Ini jelas menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB),” tegas Yadi dalam keterangan tertulisnya.
Desakan Penyelidikan Hukum
Yadi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk segera memanggil pihak-pihak terkait dan melakukan penyelidikan menyeluruh. Menurutnya, potensi kerugian negara dalam proyek ini mencapai angka puluhan miliar rupiah.
“Aparat penegak hukum tidak boleh diam. Ini menyangkut nasib petani dan uang negara dalam jumlah besar. Pihak kontraktor harus mempertanggungjawabkan pengerjaan ini agar menjadi pembelajaran bagi rekanan pemerintah lainnya untuk bekerja secara transparan,” tambahnya.
Pihak Kontraktor Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Arafah Abadi belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Direktur Utama CV Arafah Abadi, Sukmawati Haruna, melalui pesan singkat WhatsApp tidak mendapatkan respons atau jawaban meski pesan dinyatakan terkirim.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius, mengingat komoditas kakao merupakan pilar ekonomi utama bagi masyarakat di Sulawesi Selatan dan Barat, yang pemulihannya sangat bergantung pada kualitas bantuan bibit dari pemerintah.(*)







