Warga Desak Penghentian Pengerukan Tebing di Majene: Soroti Izin dan Dugaan Penggunaan BBM Subsidi

MAJENE – Aktivitas pengerukan tebing di Desa Bonde Utara, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, memicu reaksi keras dari pengguna jalan dan warga setempat. Selain dianggap mengancam keselamatan jiwa, proyek di lintasan Jalan Trans-Sulawesi ini disoroti tajam terkait legalitas operasional alat berat dan dugaan pelanggaran penggunaan bahan bakar.

​Pelanggaran Aturan Bahan Bakar Alat Berat
​Salah satu poin krusial yang dipersoalkan warga adalah sumber energi yang digunakan mesin-mesin pengeruk tersebut. Di lokasi, terlihat alat berat beroperasi jangan sampai menggunakan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga jenis subsidi (Solar/Biosolar).

​Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, alat berat untuk kegiatan industri, pertambangan, dan konstruksi skala besar dilarang keras menggunakan BBM bersubsidi. Pelaksana proyek diwajibkan menggunakan BBM Industri (Non-Subsidi/Dexlite/Pertamina Dex). Pelanggaran terhadap aturan ini merupakan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

​”Kami melihat operasional alat berat di sini tidak transparan. Selain izin kerja yang tidak jelas, penggunaan bahan bakarnya juga patut diperiksa. Jangan sampai proyek ini mengambil hak masyarakat kecil dengan memakai solar subsidi,” tegas Hanafi, salah seorang warga.

​Tanpa Izin Pemanfaatan Bagian Jalan

​Secara teknis, setiap aktivitas yang menyentuh ruang milik jalan nasional wajib mengantongi izin sesuai Peraturan Menteri PU Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.


​Rekomendasi Teknis dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
​Izin Prinsip pemanfaatan ruang jalan.
​Kajian Dampak Lalu Lintas dan skema pengamanan standar (rambu dan pembatas jalan).

“Makanya segera dilakukan peninjauan kembali tentang  pengerukan ini karena bikin macet berkepanjangan ​, ” ujar Anto, pengguna jalan yang sering terjebak antrean.

​Ancaman Keselamatan dan Desakan Penegakan Hukum
​Ketiadaan pengamanan standar dan petugas lalu lintas yang kompeten membuat sopir angkutan umum khawatir akan potensi longsor susulan. “Apalagi kalau hujan, konstruksi tebing yang dikeruk asal-asalan bisa jatuh menimpa kendaraan yang melintas,” kata Sapri, seorang sopir angkutan.
​Warga meminta Polres Majene dan instansi terkait untuk:

​Menghentikan sementara kegiatan pengerukan sampai izin resmi terbit.
​Melakukan sidak tangki bahan bakar alat berat untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan BBM subsidi.
​Melibatkan ahli geologi untuk memastikan keamanan lereng pasca-pengerukan.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kontraktor maupun instansi berwenang terkait perizinan dan pengawasan BBM di lokasi tersebut.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *