POLEWALI MANDAR – Pelaksanaan proyek pengadaan benih kakao fase semai dari Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2025 di Sulawesi Barat tengah menuai kontroversi. Aktivis lokal mendesak Kepolda Sulbar untuk segera mengusut dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dalam proyek senilai Rp8 miliar lebih tersebut.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Arafah Abadi ini mencakup pengadaan 2.500.000 bibit kakao yang tersebar di beberapa titik penangkaran, termasuk di Desa Duampanua (Basseang) dan Kelurahan Amassangan, Kabupaten Polewali Mandar.
Soroti Ketidaksesuaian RAB
Aktivis Sulawesi Barat, Nabir, mengungkapkan bahwa ditemukan banyak kejanggalan di lapangan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Salah satu yang paling mencolok adalah material infrastruktur bibit.
”Seharusnya menggunakan pipa paralon untuk rangka sungkup, tapi di lapangan Haji Tamrin selaku penanggung jawab justru menggunakan bambu. Ini jelas jauh lebih murah dan tidak sesuai standar keamanan bibit,” ujar Nabir kepada awak media.
Tak hanya soal rangka, Nabir juga membeberkan hasil penelusurannya terkait asal-usul benih. Diduga kuat, CV Arafah Abadi menggunakan benih milik petani lokal yang tidak memiliki sertifikat resmi untuk mengejar kuantitas.
Dana Sudah Cair, Bibit Banyak yang Mati
Meski anggaran sebesar Rp8 miliar dilaporkan telah dicairkan setelah proses Berita Acara Serah Terima (BAST) dinyatakan lengkap secara administrasi, kondisi di lapangan justru memprihatinkan.
Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan antara lain:
- Jumlah Tak Sinkron: Pihak Kementan dibantu Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar dan Dinas Pertanian Polman dikabarkan kesulitan menghitung jumlah pasti bibit. Diduga jumlah riil tidak mencapai 2,5 juta batang.
- Kematian Bibit: Hingga saat ini, banyak bibit yang terpantau mati dan sebagian besar belum ditanam oleh pihak kontraktor.
- Proses Administrasi: Muncul dugaan BAST dilakukan hanya berdasarkan formalitas dokumen tanpa melihat fakta kerusakan di lapangan.
Desak Kapolda Sulbar Panggil Pihak Terkait
Atas temuan tersebut, Nabir meminta Kapolda Sulbar untuk tidak tinggal diam dan segera memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk pimpinan CV Arafah Abadi, Sukmawati Haruna.
”Kami minta Kapolda segera mengusut tuntas. Jika ada kerugian negara, harus diproses hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga meminta Balai Besar Perbenihan Surabaya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengevaluasi rekam jejak perusahaan tersebut. Nabir berharap CV Arafah Abadi dianulir dari proyek tahun 2026 agar fokus mempertanggungjawabkan pekerjaan tahap ini.(*)






