Proyek Bibit Kakao Sulbar Molor, Kementan Didesak Layangkan SP2 ke CV Syahriandi Ashar Utama

MAMUJU – Aktivis Sulawesi Barat Nabir mendesak Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan untuk bersikap tegas terhadap CV Syahriandi Ashar Utama (SAU).

Perusahaan pemenang tender pengadaan bibit kakao tahun anggaran 2025 tersebut dinilai lamban memenuhi target progres pekerjaan dan diduga melakukan berbagai pelanggaran di lapangan.

​Adapun paket pekerjaan yang disorot meliputi pengadaan bibit kakao fase semai 2 bulan untuk wilayah Mamuju Tengah 1 (2,5 juta bibit) dan Mamasa 1 (2 juta bibit).

​Progres Paling Lamban di Sulbar

​Hingga pertengahan Maret 2026, realisasi fisik di lapangan disebut jauh dari harapan. Padahal, tahapan kegiatan pada Satker Ditjen Perkebunan seharusnya sudah memasuki tahap kedua.

​”Di wilayah Sulawesi Barat, CV SAU ini merupakan perusahaan dengan progres paling molor. Di lokasi penangkaran daerah Mamuju untuk suplai Mamuju Tengah saja, saat ini masih dalam tahap pembangunan bedengan dan pengisian polibag,” ungkap salah seorang aktivis Sulbar dalam keterangannya.

​Temuan Benih Ilegal dan Keterlibatan Oknum PNS
​Selain keterlambatan progres, ditemukan sejumlah kejanggalan teknis yang berpotensi merugikan negara dan petani:

​Benih Tak Bersertifikat: Di lokasi penangkaran milik “Kadir” yang berisi 500 ribu polibag, ditemukan banyak bibit yang mati. Benih yang digunakan pun diduga kuat tidak memiliki sertifikasi resmi.
​Konflik Kepentingan: Teknisi lapangan CV SAU diduga merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif yang berdinas di Dinas Pertanian Kabupaten Polewali Mandar.
​Ketidaksesuaian RAB: Pelaksanaan di lapangan, termasuk di Desa Duampanua, dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

​Desakan Putus Kontrak dan Blacklist

​Atas dasar temuan tersebut, para aktivis meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementan untuk segera mengambil tindakan drastis.
​”Kami minta PPK segera melayangkan Surat Peringatan ke-2 (SP2) atau menghentikan sekalian kegiatannya berdasarkan progres yang ada. Benih yang tidak sesuai standar harus dicabut dan diganti. Jangan beri ruang lagi bagi CV SAU untuk ikut paket tahun 2026 di Sulbar, menyelesaikan tahun 2025 saja mereka sudah kesulitan,” tegasnya.

​Diketahui, meskipun CV SAU secara administratif dipimpin oleh Andi Ashar, operasional perusahaan di lapangan diduga dikendalikan oleh seorang penangkar berinisial HA asal Sulawesi Tenggara


 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *