Pengesahan Hasil Musda Gerakan Pramuka Sulbar Tertahan di Pemprov

Presidium Musda Kwarda Pramuka Sulbar RDP dengan Komisi IV DPRD Sulbar, Dispora dan Bagian Hukum Setda Sulbar.

Terassulbar — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar mendesak Pemprov segera membuat Surat Keputusan (SK) Pengesahan hasil Musyawarah Daerah Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Sulbar.

Desakan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulbar, Marigun Rasyid, dihadiri legislator Muhammad Hatta Kainang, HM Abidin serta Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Sulbar Safaruddin DM, Biro Hukum Setprov serta Presidium Musda Pramuka Sulbar, pada Senin (14/08).

Bacaan Lainnya

RDP membahas polemik pascaMusda, dimana surat rekomendasi atau SK Pengesahan dari Mabida atau Gubernur Sulbar belum juga diterbitkan. Padahal Musda telah tuntas di Mamasa pada 31 Mei, lalu.

Olehnya, Komisi IV mendesak Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh selaku Mabida Gerakan Pramuka Sulbar segera mengeluarkan SK Pengesahan hasil Musda di Mamasa agar pembinaan di daerah berjalan lancar. Jika dibiarkan berlarut-larut, berpotensi mengancam agenda-agenda kepramukaan Sulbar.

Terlebih saat RDP, pihak Dispora Sulbar maupun Biro Hukum Setprov Sulbar juga menegaskan pelaksanaan Musda di Mamasa telah memenuhi syarat. “Kami telah membuat surat pemberitahuan kepada Gubernur Sulbar agar permasalahan Musda Kwarda Sulbar segera diselesaikan,” ungkap Marigun Rasyid di Mamuju.

Anggota Presidium Musda Kwarda Gerakan Pramuka Sulbar, Busman menjelaskan bahwa Presidium yang beranggotakan tiga orang telah mengirim laporan dan penyampaian pelaksanaan Musda. “Dalam UUD Gerakan Pramuka tahun 2010 telah dijelaskan, kewajiban gubenur sebagai Majelis Pembimbing Daerah untuk memfasilitasi apapun hasil Musda,” papar Busman, pada Selasa (15/08/2023), di Mamuju.

Presidium Musda Kwarda Gerakan Pramuka Sulbar 2023, terdiri dari; Abdul Haris Syahril (ketua); Busman dan Dedi (anggota). Dalam musyawarah di Mamasa, dinamika forum berlangsung alot. Ketua lalu meninggalkan arena Musda, sedang dua anggota Presidium atas persetujuan peserta Musda tetap melanjutkan musyawarah tertinggi itu.

Busman pun menjelaskan, pihaknya telah berulang kali melakukan audiens atau berkoordinasi dengan Dispora Sulbar, dan Biro Hukum Setprov Sulbar untuk membahas soal polemik di tubuh Gerakan Pramuka Sulbar.

“Kami sudah mengirim surat atau laporan kepada Gubernur selaku Mabida, karena memiliki kewajiban. Tetapi kami menilai bahwa Mas Pj (Gubenur Sulbar) lalai atas kewajiban ini. Kami telah melaksanakan Musda dan mengajukan susunan pengurus Kwartir Daerah yang baru untuk diteruskan ke Kwartir Nasional, agar SK Kwarnas segera turun,” terang Busman yang berlatar pendidikan hukum ini.

Dalam keterangan resmi, Busman juga berharap kehadiran Pj Gubernur Sulbar, Prof. Zudan di Sulbar dapat membawa angin segar bagi kemajuan daerah, tanpa kesan ada kepentingan-kepentingan tertentu. “Kami berharap beliau mengayomi, dan memberikan sikap adil bagi masyarakatnya. Itu bagian dari tugas utamanya sebagai Penjabat di Sulbar,” tegas Busman. (min)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *