MAJENE – Menjelang bulan suci Ramadan, warga Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, mulai mengeluhkan lonjakan harga tabung gas LPG 3 kg yang tidak terkendali. Harga si “tabung hijau” ini dilaporkan melambung jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan pantauan dan informasi dari masyarakat, harga di pangkalan resmi sebenarnya masih terpantau stabil di angka Rp20.000 per tabung. Namun, situasi kontras terjadi di tingkat pengecer. Harga gas melon tersebut merayap naik ke angka Rp30.000 hingga Rp50.000. Ironisnya, di beberapa wilayah pelosok desa, harga bahkan menembus angka fantastis sebesar Rp80.000 per tabung.
Kenaikan harga yang sangat signifikan ini diduga kuat terjadi karena adanya praktik penimbunan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Para spekulan disinyalir memanfaatkan momentum peningkatan permintaan kebutuhan rumah tangga menjelang bulan puasa untuk meraup keuntungan pribadi.
”Harganya sudah tidak masuk akal, apalagi ini mau masuk bulan puasa. Kami sangat kesulitan kalau harganya sampai Rp80 ribu di desa,” keluh Ningsih salah satu warga Majene.
Menanggapi fenomena ini, masyarakat mendesak petugas terkait dari Dinas Perdagangan Kabupaten Majene untuk segera melakukan tindakan nyata di lapangan. Warga berharap pemerintah tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga tindakan tegas terhadap pangkalan atau pengecer yang nakal.
Adapun poin-poin tuntutan masyarakat meliputi:
- Inspeksi Mendadak (Sidak): Segera memeriksa ketersediaan stok di gudang-gudang distribusi.
- Pengawasan Jalur Distribusi: Memastikan pasokan gas sampai ke tangan konsumen akhir di tingkat desa tanpa melalui rantai perantara yang mempermainkan harga.
- Edukasi & Sanksi: Memberikan peringatan keras hingga sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari otoritas terkait agar stabilitas harga kembali normal dan tidak membebani ekonomi keluarga di bulan suci mendatang.
Bagi Anda yang memiliki informasi valid mengenai lokasi pengecer atau pangkalan yang menjual gas LPG di atas batas kewajaran, diharapkan dapat melaporkannya kepada pihak berwenang atau Dinas Perdagangan setempat dengan menyertakan bukti pendukung.(*)






