MAJENE,TERASSULBAR.id— Implementasi program unggulan nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kini tengah berada di bawah sorotan tajam. Pasalnya, mayoritas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tersebut diketahui beroperasi tanpa standar keamanan pangan yang sah.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 22 dapur SPPG yang tersebar di Majene, baru 7 unit (31,8%) yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sementara itu, 14 dapur (63,6%) masih beroperasi secara ilegal dari sisi administrasi kesehatan, dan 1 dapur telah resmi ditutup permanen buntut kasus keracunan massal di Kecamatan Tubo Sendana beberapa waktu lalu.
Pelanggaran Juknis Badan Gizi Nasional
Kondisi ini merupakan pelanggaran langsung terhadap standar operasional prosedur yang ditetapkan pemerintah pusat. Merujuk pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 63 Tahun 2025, setiap dapur penyedia wajib memiliki SLHS sebagai syarat mutlak sebelum melakukan distribusi makanan.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa aspek keamanan pangan tidak dapat ditawar.
”SPPG yang tidak laik higienis tidak boleh beroperasi sebelum memiliki sertifikat resmi. Kami tidak ingin ada kompromi terhadap kesehatan anak-anak,” tegasnya dalam keterangan resmi di Jakarta.
DPRD Majene Segera Panggil Dinas Kesehatan
Merespons temuan tersebut, DPRD Kabupaten Majene bergerak cepat. Ketua Komisi III DPRD Majene, Jasman, S.IP, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil Dinas Kesehatan untuk memberikan klarifikasi terkait lambatnya proses sertifikasi ini.
”Secepatnya kami akan memanggil Dinas Kesehatan. Kami butuh penjelasan mengapa masih banyak dapur yang belum memiliki SLHS namun tetap beroperasi. Kami akan telisik apakah kendalanya di pengurusan berkas atau memang fasilitas dapur yang tidak memenuhi syarat,” ujar Jasman saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2026).
Kunci Keamanan Pangan yang Wajib Dipenuhi:
Kebersihan lingkungan dan peralatan.
Pemisahan bahan mentah dan matang.
Proses memasak dengan suhu aman (minimal 70°C untuk membunuh bakteri).
Penyimpanan pada suhu tepat (menghindari danger zone bakteri).
Penggunaan sumber air bersih yang terverifikasi.
Langkah Tegas dan Mitigasi
DPRD Majene memberikan opsi sanksi berat bagi pengelola dapur yang membandel, mulai dari teguran tertulis hingga pemutusan kontrak kerja sama. Selain itu, dewan mendorong optimalisasi Puskesmas di setiap kecamatan untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) secara berkala.
Langkah ini diambil guna mencegah terulangnya insiden di Tubo Sendana, di mana kontaminasi silang dan proses pengolahan yang tidak higienis diduga menjadi pemicu utama gangguan kesehatan pada siswa penerima manfaat.
”Ini menyangkut keselamatan generasi kita. Program MBG harus menjamin keamanan pangan, bukan justru menjadi sumber penyakit,” pungkas Jasman.(*)






