Mamuju, terassulbar.id – Aktivis anti korupsi Sulawesi Barat, Andi Irfan, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar untuk segera turun tangan memeriksa Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mamasa terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Tahun Anggaran (TA) 2023–2024.
BPK sebelumnya menemukan adanya indikasi kerugian negara senilai Rp15 miliar pada TA 2023. Dari jumlah tersebut, baru sekitar Rp900 juta yang dikembalikan ke kas daerah.
“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas mengatur bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Artinya, meskipun ada pengembalian sebagian, proses hukum tetap wajib dijalankan,” tegas Andi Irfan, Minggu (22/9/2025).
Menurutnya, Dinas PU Mamasa yang mengelola anggaran hingga Rp63 miliar harus lebih transparan dan akuntabel. Karena itu, ia mendesak Kejati Sulbar segera memanggil Kepala Dinas PU Mamasa serta pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Pemeriksaan menyeluruh penting dilakukan agar jelas apakah temuan BPK tersebut hanya sebatas kesalahan administrasi atau justru ada indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Andi menegaskan, publik menunggu langkah tegas Kejati Sulbar dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. “Jangan sampai kasus ini dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut uang rakyat yang sangat besar,” pungkasnya.
Sebagai rujukan, Pasal 4 UU Tipikor menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana. Sedangkan Pasal 2 ayat (1) menegaskan, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.(*)






