Antrean Panjang BBM di Majene: Dinas Perikanan Diduga Asal Terbitkan Rekomendasi Subsidi

MAJENE, terassulbar.id — Persoalan antrean panjang kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, hingga kini belum menemui solusi konkret. Di balik mengularnya antrean tersebut, terkuak dugaan praktik penyimpangan dalam penerbitan surat rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite maupun Solar oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Majene.

​Dinas terkait dinilai asal-asalan dan kurang teliti dalam memverifikasi penerima rekomendasi. Akibatnya, alokasi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan kecil justru mengalir ke tangan penjual eceran.

​Temuan Lapangan: Penjual Eceran Buka-Bukaan

​Berdasarkan hasil wawancara wartawan terassulbar.id dengan salah seorang penjual BBM eceran di Majene, terungkap fakta bahwa kriteria penerima rekomendasi di tingkat dinas sangat longgar. Penjual eceran tersebut mengaku secara terbuka bahwa dirinya bisa mendapatkan jatah BBM bersubsidi berbekal surat rekomendasi kategori nelayan, meskipun profesi aslinya bukan nelayan.

​“Saya bisa dapat dan jual Pertalite sama Solar eceran karena ada rekomendasi sebagai nelayan, padahal saya bukan nelayan. Tapi dari dinas tetap dapat satu rekomendasi,” aku penjual eceran tersebut kepada wartawan terassulbar.id.

​Ia menambahkan, kuota pengisian yang didapatkannya dari rekomendasi tersebut bervariasi tergantung situasi di lapangan.

​“Terkadang dapat satu jeriken dari satu rekomendasi itu, tapi kalau lagi biasa bisa dapat sampai dua jeriken,” ungkapnya.

​Praktik pengisian menggunakan jeriken berbekal rekomendasi yang tak tepat sasaran ini memperkuat dugaan bahwa pasokan Solar dan Pertalite subsidi di SPBU cepat habis diserap oleh pihak-pihak yang tidak berhak, sehingga memicu kelangkaan dan antrean mengular bagi pengendara umum maupun nelayan yang benar-benar membutuhkan.

​Kebocoran Kuota dan Lemahnya Verifikasi Data

​Fenomena “nelayan fiktif” yang mengantongi rekomendasi resmi ini mencerminkan lemahnya mekanisme pendataan dan verifikasi di lapangan oleh DKP Majene. Tanpa adanya validasi faktual—seperti pengecekan kepemilikan kapal, alat tangkap, hingga status di Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA)—penerbitan surat rekomendasi rentan dimanfaatkan sebagai celah hukum untuk memburu keuntungan pribadi lewat penjualan eceran.

​Kondisi ini bertolak belakang dengan upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene yang sebelumnya sempat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan BBM dan mengklaim membentuk Satuan Tugas (Satgas) pengawasan. Di atas kertas, aturan pembatasan telah dibuat, namun di tingkat administrasi penerbitan izin/rekomendasi, kebocoran justru terjadi dari dalam instansi pemerintah daerah sendiri.

​Desakan Evaluasi Total dan Pengetatan Rekomendasi

​Atas temuan ini, publik dan para pengguna jalan mendesak Pemkab Majene bersama BPH Migas serta Bareskrim/Polres Majene untuk melakukan evaluasi total dan audit terhadap seluruh surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Majene.

​Pemerintah daerah dituntut lebih ketat dan teliti dalam memverifikasi berkas permohonan rekomendasi BBM bersubsidi. Pengawasan tidak hanya difokuskan pada pengamanan fisik di area SPBU, tetapi juga pada hulu pelayanan administrasi publik. Jika celah kebocoran pada penerbitan rekomendasi ini tidak segera ditutup, antrean panjang di SPBU Majene dipastikan akan terus terjadi dan merugikan masyarakat luas.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *