Majene, Terassulbar.id – Wakil Bupati Majene, Andi Rita Mariani Basharoe, mengungkapkan kekecewaannya terkait laporan miring mengenai perilaku oknum Kepala Lingkungan Mangge, Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae. Ia menilai persoalan di tingkat bawah seharusnya tidak perlu sampai ke meja Pemerintah Kabupaten jika koordinasi kewilayahan berjalan maksimal.
Kegagalan Koordinasi Berjenjang
Sebagai Wakil Bupati perempuan pertama di Majene, Andi Rita menyesalkan lemahnya peran Lurah Totoli dan Camat Banggae dalam meredam konflik di wilayahnya. Menurutnya, masalah internal lingkungan adalah ranah penyelesaian di tingkat kelurahan atau kecamatan.
”Sengkarut di Lingkungan Mangge harusnya menjadi perhatian serius lurah dan camat. Selesaikan dengan baik di tingkat bawah, sehingga warga tidak perlu membawa persoalan kepala lingkungan hingga ke tingkat Wakil Bupati,” tegasnya saat menerima aspirasi warga di Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Bupati. Rabu 11/2/2026
Soroti Pelanggaran Norma dan Sikap Arogan
Berdasarkan laporan yang diterima dari sejumlah warga, terdapat dua poin krusial yang menjadi sorotan utama:
- Pelanggaran Norma: Oknum Kepala Lingkungan diduga sering terlibat dalam aktivitas perjudian. Hal ini dianggap fatal karena seorang pemimpin lokal seharusnya menjadi perpanjangan tangan pemerintah yang menjaga nilai agama dan sosial.
- Sikap Sewenang-wenang: Muncul laporan mengenai sikap arogan oknum tersebut yang secara sepihak mengumumkan penggantian Imam Lingkungan Mangge tanpa alasan yang jelas dan tanpa melalui mekanisme musyawarah yang benar.
Instruksi Evaluasi dan Pencopotan
Menanggapi hal tersebut, Andi Rita meminta otoritas terkait untuk segera bertindak tegas. Ia menginstruksikan agar Lurah dan Camat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Lingkungan Mangge yang diketahui bernama Saharuddin.
”Evaluasi dan segera copot jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut. Seorang tokoh yang dituakan di lingkungan harus menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan sosial. Kita tidak boleh membiarkan figur pemimpin yang justru memberi contoh buruk bagi masyarakat,” pungkasnya dengan nada bicara tegas.
Data Tambahan (Konteks Kebijakan):
- Dasar Hukum: Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati terkait Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, seorang Kepala Lingkungan dapat diberhentikan apabila tidak lagi memenuhi syarat, melanggar larangan, atau tidak lagi mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
- Dampak Sosial: Ketegangan di Lingkungan Mangge dikhawatirkan mengganggu pelayanan administrasi dan harmonisasi antarwarga jika tidak segera diselesaikan secara definitif.(*)






