Provinsi Sulbar Mempercepat Pembahasan Ranperda Terkait Retribusi

Prof. Zudan Arif Fakrulloh

Terassulbar.id – PJ Gubernur Sulbar, Prof. Zudan Arif Fakrulloh berterima kasih atas dukungan seluruh fraksi DPRD Sulbar dalam mempercepat hadirnya regulasi baru terkait pajak dan retribusi.

Perda pajak dan retribusi ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), olehnya Prof Zudan mengharapkan Ranperda Pajak dan Retribusi secepatnya dapat diundangkan dan diimplementasikan pada 2024.

Bacaan Lainnya

“Terima kasih atas seluruh fraksi menyetujui untuk melanjutkan pembahasan. Arahnya sudah kelihatan bahwa Ranperda ini semuanya sepakat untuk segera diselesaikan,” ucap Prof Zudan di DPRD Sulbar, Selasa (14/11/2023) malam.

Dia menegaskan, peningkatan PAD dari pajak retribusi seperti pajak air permukaan, pajak kendaraan bermotor dan retribusi lainnya akan berdampak terhadap perekonomian daerah.

“Kalau PAD meningkat roda perekonomian di Sulbar juga akan meningkat jadi saya mohon dukungan teman-teman seluruh DPRD, kepala OPD dan masyarakat. Mari setelah Ranperda ini diundangkan, implementasinya kita dukung bersama sama,” ungkapnya. (dhi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *