Polres Majene Ringkus Jaringan Penyalahgunaan Narkoba, Empat Pemuda Diamankan

MAJENETERASSULBAR.id– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Majene berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi yang berlangsung di wilayah Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan empat orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.

​Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di Lingkungan Pangali-Ali. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu, 21 Januari 2026, pukul 20:30 WITA, petugas melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial M.E (Muhammad Erlyansyah) yang sempat mencoba melarikan diri.

​Dari tangan M.E, polisi menemukan satu sachet plastik berisi kristal bening yang diduga sabu. Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan, petugas kemudian mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni: inisial M.I.dan MF
​M (Marzuki)

​Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa barang haram tersebut dipesan oleh M.E dari tersangka M seharga Rp 695.000 atas suruhan seorang DPO berinisial D. Narkoba tersebut diperoleh melalui jaringan yang melibatkan tersangka I dan M.F, di mana barang diambil dari wilayah Desa Katumbangan Lemo, Kabupaten
Polewali Mandar.

​Selain jaringan tersebut, dokumen juga mencatat kasus serupa pada 3 Februari 2026 di Lingkungan Rangas dengan tersangka berinisial A. Tersangka A diketahui membagi paket sabu menjadi bagian-bagian kecil untuk dijual kembali dan digunakan sendiri dengan motif agar “kuat bekerja” sebagai karyawan koperasi.

​Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Majene untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan:
​Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga 20 tahun, serta denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
​Pasal 609 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Terkait penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 hingga 12 tahun.

​Pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap beberapa nama yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni lelaki berinisial D, T, A, dan TG.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *