MAJENE,TERASSULBAR.id– Kepolisian Resor (Polres) Majene sukses melaksanakan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi “Pekat Marano 2026”. Operasi yang berlangsung dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2026 ini menyasar berbagai penyakit masyarakat (pekat), mulai dari pencurian ternak, tindak pidana asusila, hingga peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Polres Majene.
Pencurian Ternak Berantai Terungkap
Salah satu capaian utama dalam operasi ini adalah penangkapan tersangka spesialis pencurian ternak berinisial AC alias ACO. Tersangka diketahui telah beraksi secara berlanjut sejak Desember 2025 hingga Januari 2026 di empat lokasi berbeda, yaitu Lingkungan Salabulo, Dusun Rea-Rea, dan Lingkungan Passarang.
Tersangka AC sempat melarikan diri ke Kecamatan Baras, Kabupaten Pasang Kayu, sebelum akhirnya diringkus oleh Satgas Gakkum Ops Pekat pada Senin, 26 Januari 2026. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya:
2 ekor sapi betina (warna merah/coklat).
1 ekor sapi jantan (warna hitam).
1 unit mobil Daihatsu Pick Up (DC 8701 CS) beserta STNK yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
1 unit sepeda motor Honda Beat, ponsel, serta pakaian dan peralatan lainnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 126 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus Perzinahan dan Pemaksaan
Polres Majene juga mengamankan seorang pria berinisial A atas dugaan tindak pidana perzinahan dan pemaksaan yang terjadi di Dusun Butungan, Desa Binanga. Modus pelaku adalah mengajak korban jalan-jalan ke Kota Majene sebelum akhirnya memaksa korban masuk ke sebuah penginapan di Kelurahan Lembang. Pelaku berhasil diamankan oleh Satgas Gakkum di wilayah Banggae Timur setelah sempat melarikan diri.
Pemberantasan Miras Ilegal
Selain tindak kriminalitas, operasi ini juga fokus pada peredaran miras tanpa izin. Berdasarkan informasi masyarakat, tim Gakkum menggeledah beberapa lokasi dan mengamankan ratusan botol miras dari berbagai merek dan jenis, termasuk miras tradisional:
62 botol Ciu dan 1 jergen 30 liter Ciu dari tangan pemilik berinisial AR dan J.
28 botol Bir Anker dan 12 botol Bir Bintang dari tangan pemilik berinisial AA di Banggae.
Beberapa botol miras merek Mc Donald (Jenever & Whisky), Topi Rioja, dan Anggur Putih.
Kasat Reskrim Majene menegaskan bahwa Operasi Pekat Marano 2026 ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kondusivitas dan keamanan di tengah masyarakat. Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Majene untuk proses penyidikan lebih lanjut.(*)






