MAJENE,TERASSULBAR.id– Pihak Kepolisian terus mendalami kasus dugaan pengrusakan yang dilaporkan oleh H. Muhammad Yahya , Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi guna mengumpulkan bukti-bukti terkait peristiwa tersebut.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Majene ,Iptu Fredy ,menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berjalan secara intensif.
”Terkait kasus dugaan pengrusakan itu, kami sudah memeriksa tiga orang saksi. Masih ada satu saksi tambahan lagi yang akan diajukan oleh pelapor, kemungkinan dijadwalkan minggu depan,” ujarnya.
Prosedur Penyelidikan
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap tahapan dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Meski telah mengantongi keterangan dari pelapor dan terlapor sebagai alat bukti, penentuan status hukum selanjutnya akan diputuskan melalui gelar perkara.
”SOP penyelidikan itu harus diakhiri dengan gelar perkara. Nanti dalam gelar perkara tersebut baru diputuskan apakah alat bukti sudah cukup atau tidak untuk meningkatkan status ke penyidikan dan penetapan tersangka,” tambahnya.
Kedepankan Restorative Justice
Sesuai dengan amanat undang-undang yang baru, pihak kepolisian berencana untuk mengedepankan pendekatan Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam penyelesaian perkara ini. Upaya mediasi antara pihak pelapor dan terlapor dijadwalkan akan dilakukan pada pekan depan.
”Kami akan melakukan pendekatan restoratif terlebih dahulu minggu depan. Namun, jika upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan atau tidak tercapai, maka proses hukum akan tetap kami lanjutkan,” pungkasnya.
Hingga saat ini, terlapor diketahui telah didampingi oleh kuasa hukum dalam menjalani proses pemeriksaan yang melibatkan sekitar 20 pertanyaan dari tim penyidik.(*)






