Ombudsman RI Tinjau Kualitas Pelayanan Publik di Disdikpora Majene

Majene, terassulbar.id — Tim penilai dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene, Selasa (28/10/2025). Kunjungan yang berlangsung sejak pukul 14.00 hingga 15.46 WITA ini difokuskan pada evaluasi kualitas pelayanan publik di lingkungan Disdikpora.

Kedatangan tim Ombudsman disambut langsung oleh Kepala Disdikpora Majene, A. Asraf Tammalele, S.Sos. Dalam kunjungan tersebut, tim melakukan observasi lapangan, wawancara, serta peninjauan terhadap berbagai fasilitas dan standar pelayanan publik yang diterapkan.

kadis“Kami sangat mengapresiasi kunjungan dari Ombudsman RI. Ini menjadi momentum penting bagi kami untuk mendapatkan masukan konstruktif demi peningkatan mutu layanan publik, khususnya di bidang pendidikan dan kepemudaan,” ujar A. Asraf Tammalele.

Sementara itu, perwakilan dari Ombudsman RI menyampaikan bahwa penilaian ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kami melihat semangat perubahan yang cukup baik di Majene, khususnya di sektor pendidikan. Harapan kami, hasil evaluasi ini dapat menjadi dasar bagi peningkatan kinerja dan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang berlaku,” ungkap salah satu anggota tim Ombudsman RI.

Dalam penilaian tersebut, Ombudsman menyoroti beberapa aspek penting, antara lain penerapan standar pelayanan, mekanisme pengaduan masyarakat, transparansi informasi publik, serta tingkat responsivitas aparatur terhadap kebutuhan warga.

Melalui kegiatan ini, Ombudsman RI berharap Kabupaten Majene dapat terus memperbaiki sistem dan tata kelola pelayanan publik di berbagai sektor, sehingga Indeks Kepatuhan Pelayanan Publik (IKPP) daerah dapat meningkat signifikan pada tahun mendatang.

“Majene memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu daerah dengan pelayanan publik yang berkualitas di Sulawesi Barat,” tutup perwakilan Ombudsman.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *