Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Majene Resmi Ditahan Polisi atas Dugaan Pelecehan Seksual

Majene, terassulbar.id – Setelah lebih dari sepekan menyandang status tersangka, Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Majene akhirnya resmi ditahan oleh penyidik Polres Majene, Senin malam (27/10/2025) sekitar pukul 18.00 Wita.

Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap tersangka dinyatakan selesai. Informasi tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Majene, Ipda Paridon Badri, kepada sejumlah wartawan di Mapolres Majene, Selasa (28/10/2025).

“Penahanan kami lakukan setelah pemeriksaan terhadap tersangka selesai,” ujar Paridon.

Penetapan tersangka terhadap kepala sekolah itu dilakukan sepuluh hari sebelumnya, berdasarkan Surat Penetapan Nomor S.Tap/427/X/Res.1.24/2025/Reskrim yang diterbitkan pada Jumat, 17 Oktober 2025, setelah penyidik menggelar perkara sehari sebelumnya.

Menurut Paridon, pihaknya telah mengantongi sedikitnya tiga alat bukti yang dinilai cukup kuat untuk menjerat tersangka. Bukti tersebut meliputi keterangan sejumlah saksi, hasil pemeriksaan ahli psikologi, serta petunjuk lain yang menguatkan dugaan tindak pelecehan seksual di lingkungan sekolah.

“Kami mengantongi tiga alat bukti: keterangan saksi, hasil pemeriksaan ahli psikologi, dan bukti petunjuk lainnya,” jelas Paridon.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut menjerat siapa pun yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak dengan kekerasan, ancaman, bujuk rayu, atau tipu muslihat.

“Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar,” tegas Paridon.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Polres Majene memastikan, proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut hingga tahap persidangan di pengadilan.

“Kami pastikan penanganan kasus ini akan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup Paridon.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *