Majene,terassulbar.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penangkap ikan tahun anggaran 2022 di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Majene. Proyek senilai Rp2,16 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) itu diduga sarat penyimpangan dan merugikan negara hingga hampir setengah miliar rupiah.
Penangkapan kedua tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Aula Kejari Majene, Rabu, 29 Oktober 2025, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, didampingi Kasi Pidum Adrian dan Kasi Intel Muhammad Aslam Fardhyllah.
Kajari Majene, Andi Irfan, mengatakan bahwa penahanan dilakukan terhadap dua tersangka berinisial AB dan BP. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan perahu atau kapal penangkap ikan berukuran di bawah 5 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Majene tahun anggaran 2022.
“Penahanan dilakukan sekitar pukul 17.00 Wita oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Majene,” ujar Andi Irfan.
Penetapan tersangka dan penahanan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Majene Nomor Print–04/P.6.11/Fd.1/10/2023 tanggal 16 Oktober 2023 jo Nomor Print–04.a/P.6.11/Fd.1/01/2024 tanggal 2 Januari 2024, dengan sejumlah temuan penting, di antaranya:
Berdasarkan laporan masyarakat, proyek pengadaan kapal berukuran di bawah 5 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2022 diduga melanggar prosedur. Nilai kontrak proyek sebesar Rp2.160.000.000, dan terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara auditor BPKP Provinsi Sulawesi Barat, nilai kerugian negara mencapai Rp486.245.366,68. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan kemungkinan bertambah seiring proses audit lanjutan.
Ditemukan fakta baru bahwa tersangka Asraruddin diduga memerintahkan pengrusakan dokumen kontrak. Ia menyuruh beberapa orang untuk merobek halaman pertama kontrak dan menggantinya karena di pasal tersebut tercantum ketentuan bahwa lunas kapal harus dibuat dari kayu utuh dan tidak boleh disambung. Namun di lapangan, kapal yang diserahkan justru menggunakan lunas dari dua potongan kayu yang disambung, memengaruhi kualitas dan harga bahan baku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau: Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 29 Oktober hingga 17 November 2025 di Rutan Majene.
Konferensi pers berlangsung aman dan tertib hingga pukul 18.00 Wita.
Laporan:Juita Mammis






