Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Miliaran Rupiah di Majene, Kejari Isyaratkan Tersangka Baru

Majene terassulbar.id – Dugaan kasus korupsi proyek pengadaan kapal nelayan senilai miliaran rupiah di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Majene tampaknya belum berhenti pada dua tersangka awal. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, Andi Irfan, S.H., M.H., mengisyaratkan adanya kemungkinan tersangka baru dalam perkara tersebut.

“Ya, kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujarnya saat diwawancarai wartawan di Kantor Bupati Majene, Jumat, 30 Oktober 2025.

Pernyataan itu menjawab spekulasi publik yang menilai penanganan kasus dugaan rasuah senilai Rp2,1 miliar tersebut hanya akan berhenti pada dua orang tersangka.

Dua Tersangka Sudah Ditahan

Sebelumnya, Kejari Majene telah menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus ini, yakni BK (58), pensiunan ASN yang saat proyek berjalan menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di DKP Majene, dan AS (29) selaku Direktur CV Dirga Bintang Muda, perusahaan pelaksana kegiatan.

Keduanya resmi ditahan pada Rabu, 29 Oktober 2025, di Rutan Kelas IIB Majene selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Menurut Kajari Majene, penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi tindak pidana.

“Langkah ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yang memberi kewenangan penahanan demi kelancaran proses hukum,” jelas Andi Irfan.

Penyelidikan Berawal dari Laporan Masyarakat

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam proyek pengadaan kapal penangkap ikan berukuran kecil (di bawah 5 GT) di DKP Majene pada Tahun Anggaran 2022.

Proyek tersebut memiliki pagu anggaran Rp2,16 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Majene. Berdasarkan laporan itu, Kejari Majene kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print–04/P.6.11/Fd.1/10/2023 tertanggal 16 Oktober 2023, yang diperbarui pada 2 Januari 2024.

Temuan: Dokumen Diubah dan Spesifikasi Tidak Sesuai

Dalam proses penyidikan, penyidik Kejari menemukan sejumlah pelanggaran prosedur. Salah satunya adalah penggantian dokumen kontrak proyek oleh tersangka AS untuk menutupi perubahan material kapal.

Dalam kontrak asli disebutkan bahwa bagian lunas kapal harus dibuat dari kayu utuh tanpa sambungan. Namun, dalam pelaksanaannya, kapal yang diserahkan justru menggunakan lunas dari dua potong kayu yang disambung, yang menurunkan kualitas kapal dan tidak sesuai spesifikasi teknis.

Bahkan, tersangka AS disebut memerintahkan bawahannya untuk merobek halaman pertama kontrak dan menggantinya dengan versi baru yang sudah diubah, demi menghapus pasal yang mengatur penggunaan kayu utuh tersebut.

Kerugian Negara Mencapai Ratusan Juta Rupiah

Hasil perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Barat menunjukkan nilai kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp486.245.366,68.
Nilai tersebut masih bisa bertambah seiring proses audit lanjutan yang dilakukan BPKP.

Kerugian muncul akibat adanya perbedaan antara nilai kontrak dan kualitas hasil pekerjaan, serta penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Dijerat Pasal Berlapis

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Mereka disangkakan melanggar:

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (primair), atau

Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (subsidair), atau

Pasal 9 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal-pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Kejari Majene Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Kejaksaan Negeri Majene menegaskan, penahanan dan penyidikan kasus ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di wilayah Sulawesi Barat, khususnya Kabupaten Majene.

“Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan, mencegah penghilangan barang bukti, serta memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tutup Kajari Majene, Andi Irfan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *