Irfan: MoU Bupati dan Kajari Mamasa Hanya Seremonial, Temuan BPK Rp81 Miliar Harus Ditindaklanjuti

 

Mamasa, terassulbar.id – Aktivis anti korupsi Sulawesi Barat, Irfan, menyoroti penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bupati Mamasa dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamasa. Ia menegaskan, komitmen tersebut tidak boleh sekadar menjadi seremoni tanpa tindak lanjut nyata.

Menurut Irfan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 menemukan dugaan penyimpangan anggaran yang signifikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamasa, dengan total mencapai Rp81 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp15 miliar tercatat berasal dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mamasa tahun anggaran 2023.

“MoU itu jangan hanya jadi alat pencitraan politik. Rakyat menunggu keberanian Kajari Mamasa membuktikan bahwa hukum berlaku untuk semua. Temuan Rp81 miliar bukan angka kecil, apalagi Rp15 miliar di Dinas PU. Ini jelas merugikan keuangan negara,” tegas Irfan.

Ia mengingatkan, aturan hukum terkait kerugian negara akibat penyalahgunaan anggaran sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (1) mengancam pidana 4–20 tahun penjara dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar bagi pelaku yang memperkaya diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum hingga merugikan keuangan negara. Pasal 3 menegaskan sanksi yang sama bagi pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan.

“Jika aparat penegak hukum tidak bergerak, berarti ada pembiaran. Padahal undang-undang sudah jelas mengatur ancaman pidana. Inilah yang membuat publik kecewa pada komitmen pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Sebagai bentuk desakan publik, Irfan bersama sejumlah aktivis anti korupsi Sulbar berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar. Aksi tersebut dimaksudkan untuk menekan agar setiap temuan BPK ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan.

“Kami akan turun ke Kejati Sulbar. Tujuannya jelas, mendesak agar tidak ada satupun temuan BPK yang dibiarkan. Kalau kerugian Rp81 miliar ini hanya berakhir di meja administrasi, sama saja pemerintah daerah sedang mempermainkan uang rakyat,” pungkasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *