*Guru Madrasah Swasta Layak di ASN kan*

Majene,terassulbar.id– Kebijakan Pemerintah Indonesia terkait pengangkatan honorer menjadi ASN (P3K) terus menuai sorotan, khususnya dari para tenaga pendidik dan kependidikan yang ada di Madrasah atau sekolah Swasta. Salah satu yang gencar melakukan aksi protes datang dari Perkumpulan Guru Inpassing Nasional Indonesia (PGIN).

Organisasi Profesi guru Madrasah Swasta tersebut menilai bahwa kebijakan pemerintah yang hanya mengakomodir Honorer yang ada di instansi negeri dalam pengangkatan P3K adalah sebuah gambaran nyata adanya perlakuan diskriminasi. Padahal anak anak yang belajar dan diajar oleh guru di Madrasah Swasta adalah generasi bangsa Indonesia pula, sama dengan yang ada di Madrasah Negeri, tetapi mengapa tenaga guru yang mengabdi diperlakukan berbeda.

Di tengah usaha pemerintah dalam mewujudkan generasi emas Indonesia 2045, tetapi kebijakan dan usaha untuk mensejahterakan para guru disaat bersamaan hampir diabaikan, khususnya Guru Honorer Madrasah Swasta.

Ketua PGIN Majene, Muh. Dardi, Saat dikonfirmasi awak media menegaskan bahwa Para Guru Honorer madrasah Swasta sangat layak diangkat jadi ASN, meskipun mereka diangkat oleh yayasan tempatnya bekerja, tetapi anak anak yang belajar di madrasah swasta itu adalah anak bangsa, generasi calon pemimpin bangsa di masa mendatang.
“Jadi Guru Honorer madrasah Swasta sangatlah layak untuk diangkat sebagai ASN”. Tegas mantan Komisioner Bawaslu Majene itu.

Lebih lanjut Ia menyampaikan bahwa sebagai bentuk perjuangan PGIN demi memperjuangkan nasib Guru Honorer madrasah Swasta se Indonesia agar diangkat menjadi ASN oleh pemerintah, maka pada tanggal 30 Oktober 2025 nanti di Jakarta, akan dilakukan aksi damai bersama dengan beberapa Organisasi profesi guru honorer lainnya di Indonesia.
“30 Oktober nanti, kami dari PGIN se Indonesia bersama Orprof lainnya akan lakukan aksi damai di depan istana negara, tuntutan utamanya adalah Agar Guru Honorer Madrasah Swasta diangkat jadi ASN dengan afirmasi dan tanpa test,”. Jelasnya

Hal ini memang harus terus disuarakan mengingat banyaknya Guru Madrasah yang sudah mengabdi puluhan tahun tapi belum terangkat jadi ASN karena tidak adanya aturan yang memihak mereka.
“Ada teman kami yang sudah mengajar 20 tahun lebih bahkan 30 tahun lebih, tapi sampai sekarang masih berstatus Non ASN, sementara banyak yang baru satu atau dua tahun mengabdi sudah dilantik jadi ASN P3K, ini kan jelas tidak adil, padahal dari sisi kemampuan dan pengalaman, Guru Honorer Madrasah Swasta sangatlah mumpuni, tidak kalah dengan yang di Negeri, kenapa mesti ada diskriminasi oleh negara”, Ungkapnya.

“mestinya negara harus hadir untuk kesejahteraan para guru, dimanapun guru itu mengajar, baik di negeri ataupun di swasta, sama saja, karena Guru yang swasta juga rakyat Indonesia, dan anak anak yang belajar di Madrasah Swasta adalah anak negeri juga, generasi muda penerus bangsa juga, mestinya tidak boleh ada perbedaan perlakuan, sebagaimana sila kelima Pancasila, Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, lalu kenapa masih ada kebijakan pemerintah yang menyalahi sila kelima Pancasila tersebut? Ada apa?,”.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *