Diduga Jadi Korban Perusakan dan Pencurian, Wartawan di Majene Polisikan Dua Wanita

MAJENE,TERASULBAR.id – Seorang wartawan senior di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, H.M. Yahya.B (58), resmi menempuh jalur hukum terkait dugaan tindak pidana perusakan dan pencurian yang dialaminya. Korban melaporkan dua orang perempuan ke Mapolres Majene pada Selasa (17/2/2026).

​Laporan tersebut telah resmi teregistrasi dengan nomor STBL/42/II/2026/POLDA SUL-BAR/RES MJN/SPKT, berdasarkan surat pengaduan tertanggal 17 Februari 2026 yang diterima langsung oleh pihak SPKT Polres Majene.

​Kronologi dan Pihak Terlapor

​Dalam keterangannya, Yahya mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi di hari yang sama saat ia melayangkan laporan. Ia secara spesifik menyebut dua nama sebagai pihak terlapor dalam kasus ini.

​”Saya melaporkan dugaan perusakan dan pencurian terhadap barang milik saya. Ini bukan sekadar kerugian materiil, tapi juga menyangkut rasa aman saya sebagai warga negara,” ujar Yahya usai menjalani pemeriksaan awal di Mapolres Majene.

​Dua orang yang dilaporkan oleh warga Lingkungan Tunda, Kecamatan Banggae Timur ini adalah Yuliani Ariani dan Ria. Meski demikian, Yahya belum merinci secara detail kronologi teknis perusakan dan jenis barang yang diduga dicuri demi kepentingan penyelidikan.

​Menunggu Proses Hukum

​Yahya menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kepercayaan terhadap institusi Polri untuk menyelesaikan sengketa secara objektif.

  • Harapan Korban: Meminta kepolisian bekerja profesional tanpa intervensi.
  • Status Laporan: Sudah diterima dan ditandatangani oleh Ps. Pamapta III, AIPDA MT. Nurdin, S.Sos atas nama Kepala SPKT Resor Majene.
  • Langkah Lanjut: Korban telah menyerahkan sejumlah bukti awal kepada penyidik.

​”Saya hanya ingin kejelasan dan kepastian hukum. Siapa pun yang terbukti bersalah harus bertanggung jawab di hadapan hukum yang berlaku,” tegasnya.

​Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terlapor maupun pihak Humas Polres Majene terkait tindak lanjut laporan tersebut. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *