MAMUJU,TERASSULBAR.id– Sejumlah proyek pengadaan bibit tanaman di Sulawesi Barat (Sulbar) tahun anggaran 2025 tengah menjadi sorotan tajam. Mega proyek yang menelan dana APBD hingga Rp40 miliar ini diduga menjadi ajang “bancakan” melalui praktik monopoli penyedia jasa dan penggelembungan harga (mark-up) yang ugal-ugalan.
Aktivis Sulawesi Barat ,Muhammad.Nabir mulai buka suara terkait ketimpangan dalam proses pengadaan 1,8 juta bibit kakao sambung pucuk, bibit kopi siap tanam, hingga bibit durian Musangking. Proyek-proyek ini tersebar di dua instansi vital: Dinas Perkebunan dan Dinas Pertanian Sulawesi Barat.
Siasat Tiga Bendera
Modus yang digunakan tergolong klasik namun berani. Sumber menyebutkan bahwa meskipun menggunakan tiga perusahaan berbeda—yakni CV Arafah Abadi, CV Ayisando Utama, dan CV Antara Jaya—ketiganya diduga kuat dikendalikan oleh satu aktor intelektual yang sama berinisial S.H., seorang pengusaha asal Sulawesi Selatan.

”Ini jelas upaya mengelabui publik. Satu orang menggunakan tiga bendera perusahaan untuk menguasai proyek puluhan miliar. Ini bukan lagi kompetisi sehat, tapi monopoli terselubung,” ujar seorang sumber yang memahami karut-marut proyek tersebut.
Harga Selangit, Kualitas Meragit
Ketidakberesan kian nyata saat menilik rincian pagu anggaran. Bayangkan:
Bibit Kakao: Dipatok seharga Rp16.000 per pohon. Namun di lapangan, ditemukan bibit yang tidak disambung, varietas tidak jelas, bahkan banyak yang mati saat disalurkan.
Bibit Kopi: Dianggarkan Rp15.000 per pohon. Padahal, bibit yang diberikan hanya berasal dari biji biasa yang harga dasarnya ditaksir tak lebih dari Rp400 per butir.
Ketimpangan harga yang mencolok ini memicu dugaan adanya pemborosan anggaran negara demi keuntungan pihak tertentu. “Aneh bin ajaib, kontraktor ini juga mampu ‘mengembat’ proyek pengadaan bibit dari Kementerian Pertanian di Sulbar sebanyak 2,5 juta pohon dengan anggaran mencapai Rp8 miliar lebih,” tambah sang aktivis.
Menantang Taring Aparat Penegak Hukum
Lokasi pembibitan yang tersebar di Dusun Basseang, Desa Duampanua, hingga Sappoang, Kelurahan Amassangan, kini menjadi saksi bisu dugaan kongkalikong ini. Publik kini menanti keberanian Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak.
Laporan resmi dikabarkan telah dilayangkan ke pihak Kepolisian, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Kami mempercayakan ini kepada APH. Jangan sampai ada ‘main mata’ atau dalih pendampingan yang justru menghambat pengusutan tuntas. Rakyat Sulbar berhak mendapatkan kualitas bibit terbaik dari pajak yang mereka bayar, bukan sisa-sisa proyek yang dikorupsi.”Tegas Nabir
Jika praktik ini dibiarkan tanpa evaluasi radikal, dikhawatirkan skema “monopoli” serupa akan kembali berulang pada tahun anggaran 2026. Kini, bola panas ada di tangan para pemangku kebijakan dan penegak hukum: berani memutus rantai mafia bibit ini, atau membiarkan APBD Sulbar terus menguap di saku para spekulan?(*)






