Aktivis Desak BPK Audit Detail Pengadaan Bibit Rp40 Miliar di Sulbar

Mamuju — Aktivis anti-korupsi Sulawesi Barat, Irfan, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengadaan bibit kakao, kopi, dan durian oleh Pemerintah Provinsi Sulbar yang menelan anggaran sekitar Rp40 miliar.

Desakan ini muncul setelah ditemukan berbagai persoalan di lapangan, mulai dari kualitas bibit yang buruk hingga dugaan penggelembungan harga (mark-up) dalam proses pengadaan.

Irfan menegaskan bahwa anggaran besar tersebut semestinya menjadi stimulus ekonomi bagi masyarakat, khususnya petani. Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan hasil yang tidak sesuai harapan.

“Anggaran jumbo ini seharusnya mendorong peningkatan ekonomi masyarakat. Tapi yang kami temukan, banyak bibit dalam kondisi rusak bahkan mati saat diterima. Ini jelas merugikan petani,” ujarnya kepada media, sabtu (2/4/2026).

Selain kualitas, Irfan juga menyoroti adanya selisih harga yang signifikan dalam pengadaan bibit. Ia mengungkapkan bahwa pagu anggaran bibit kakao mencapai Rp16.500 per pohon dan kopi Rp15.000 per pohon, sementara bibit durian dianggarkan sekitar Rp60.000 per pohon.

“Informasi yang kami himpun, harga bibit durian dari Banyumas hanya berkisar Rp15.000 per pohon. Selisih ini sangat mencolok dan patut diduga sebagai mark-up,” tegasnya.

Bibit-bibit tersebut diketahui didatangkan dari sejumlah daerah, seperti Soppeng (Sulawesi Selatan), Sulawesi Tengah, hingga Banyumas (Jawa Tengah).

Dalam pernyataannya, Irfan secara khusus menekankan pentingnya peran BPK RI Perwakilan Sulbar untuk melakukan audit investigatif secara detail dan terperinci guna mengungkap potensi kerugian negara.

“Kami mendesak BPK untuk turun langsung melakukan audit menyeluruh, tidak hanya administratif tetapi juga fisik di lapangan. Ini penting agar diketahui apakah terjadi penyimpangan anggaran,” katanya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta direksi perusahaan penyedia dan penyuplai.

Beberapa perusahaan yang terlibat dalam pengadaan tersebut antara lain CV Alysindo Utama (kakao), CV Antara Jaya (kopi), dan CV Arafah Abadi (durian). Sementara pihak penyuplai dan penjamin meliputi CV Harapan Jaya, CV Wahana Multi, dan CV Abizard Garden.

Irfan menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan dalam waktu dekat berencana menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk tekanan publik. Ia juga memastikan bahwa seluruh bukti yang telah dikumpulkan akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan tinggi di Sulawesi Barat.

“Kami ingin transparansi dan akuntabilitas. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas. Negara tidak boleh dirugikan,” tutupnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *