Aktivis Anti Korupsi Desak Kajari Majene Cabut Pendampingan Hukum di Desa Bermasalah

 

Majene, terassulbar.id – Aktivis Anti Korupsi Sulbar, Andi Irfan, menyoroti serius praktik pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene terhadap desa-desa yang justru terindikasi kuat memiliki persoalan hukum. Ia mendesak agar perjanjian pendampingan tersebut segera dicabut demi menjaga integritas penegakan hukum di tingkat desa.

Sebelumnya, Kejari Majene telah mengambil langkah tegas dengan mencabut pendampingan hukum pada Desa Lombang Timur setelah mencuat dugaan penyalahgunaan anggaran desa. Menurut Irfan, langkah serupa seharusnya juga diterapkan pada desa-desa lain yang selama ini ramai diberitakan bermasalah di berbagai media.

“Harusnya menjadi perhatian Kajari Majene untuk mencabut pendampingan hukum kepada desa yang dianggap bermasalah. Jangan sampai pendampingan justru dijadikan tameng untuk melindungi praktek penyimpangan,” tegas Irfan, Minggu (21/9/2025).

Sejumlah Desa yang Disorot

Irfan menyebut, ada beberapa desa di Kabupaten Majene yang selama ini menjadi sorotan publik dan media, di antaranya:

  • Desa Pamboborang
    Polemik pembangunan pintu gerbang desa yang telah resmi dilaporkan HMI Majene ke Kejari. Proyek tersebut ditengarai bermasalah baik secara administrasi maupun fisik di lapangan.
  • Desa Bababulo
    Pembangunan kantor desa dengan anggaran Rp60 juta hanya menghasilkan pondasi tanpa bangunan berdiri di atasnya. Selain itu, program bantuan kandang kambing diduga tidak sesuai RAB karena hanya menggunakan kayu bekas sehingga dinilai asal-asalan.
  • Desa Bababulo Utara
    Proyek pemasangan lampu jalan dipersoalkan warga karena menggunakan tiang bekas atau kayu bekas, padahal anggaran dialokasikan untuk pembangunan baru, bukan rehabilitasi.
  • Desa Buttu Adolang
    Bendahara desa mengaku kebingungan mempertanggungjawabkan anggaran Rp60 juta yang sudah cair, namun diduga dipakai sepihak oleh Pj Kepala Desa. Dana tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan.

Tuntutan Transparansi

Menurut Irfan, semua temuan ini menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan yang tidak bisa dibiarkan. Ia menekankan agar Kejari Majene tidak hanya fokus pada satu desa, tetapi konsisten menindaklanjuti setiap dugaan penyelewengan dana desa di wilayah hukumnya.

“Kami minta Kejari bersikap tegas dan konsisten. Pendampingan hukum jangan sampai dijadikan formalitas, apalagi tameng untuk menutupi penyimpangan. Desa yang bermasalah harus dicabut pendampingannya dan diproses sesuai aturan hukum,” pungkasnya.(*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *