Majene ,terassulbar.id — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Sulawesi Barat Wilayah Koordinasi Majene mendesak Kepolisian Resor (Polres) Majene untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran dalam pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Lembang dan SPBU Rangas. Aksi tersebut berlangsung di halaman Mako Polres Majene, Selasa (14/10/2025).
Jenderal Lapangan aksi, Ferdy, dalam orasinya meminta agar pihak terkait mencabut izin operasional atau memutus izin usaha (PHU) kedua SPBU tersebut yang diduga melakukan praktik penimbunan serta melayani pembelian menggunakan jeriken tanpa izin resmi.
Ia menegaskan, desakan tersebut berangkat dari keluhan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penimbunan BBM oleh oknum tertentu, yang kemudian disalurkan ke sejumlah perusahaan.
Menanggapi hal itu, KBO Satreskrim Polres Majene, Ahmad, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak Pertamina terkait persoalan tersebut. Menurutnya, SPBU Lembang dan SPBU Rangas telah dikenakan sanksi oleh Pertamina Pusat atas pelanggaran yang terjadi.
“Kami hanya bertugas melakukan pengawasan dan koordinasi. Dari hasil pengecekan, sebagian besar pembelian BBM menggunakan jeriken dilakukan oleh nelayan untuk keperluan melaut,” jelas Ahmad.
Ia menambahkan, kewenangan pencabutan izin usaha bukan berada di ranah kepolisian, melainkan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Laporan:Juita Mammis